BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kalimantan Timur mengadakan rapat kerja untuk membahas finalisasi draf Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla di Hotel Platinum Balikpapan, Minggu (14/7/2024).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry. Politisi Golkar ini menegaskan, rapat ini bertujuan menyempurnakan Raperda baik dari sisi legal drafting maupun substansinya.
“Setelah melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dan Kementerian Dalam Negeri, kami banyak mendapat saran dan masukan terkait substansi dan legal drafting serta bagaimana meletakkan pembahasan dalam Raperda,” jelas Sarkowi.
Hasil pertemuan mengidentifikasi beberapa poin penting yang perlu diakomodir, seperti penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator utama dalam penanggulangan Karhutla.
Selain itu, pola kerja sama dan kepedulian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan sektor swasta, dalam melengkapi peralatan penanganan Karhutla akan diperjelas dan dipertegas.
Sarkowi juga menekankan pentingnya menyusun Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden untuk memperbaharui Peraturan Daerah yang lama.
“Kami bersemangat menyelesaikan Raperda ini agar regulasinya dapat segera diterapkan. Dengan demikian, saat menghadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kita sudah memiliki regulasi yang memadai terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Rapat kerja ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno, serta anggota Pansus lainnya seperti Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Muhammad Adam, dan H. Baba. Juga hadir Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Kaltim, Evian Agus Saputra, dan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur.
Finalisasi Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan efektif dalam menangani Karhutla. Masyarakat Kalimantan Timur, khususnya mereka yang tinggal di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, menaruh harapan besar pada Raperda ini untuk memberikan perlindungan dan mitigasi yang lebih baik. (*)


















Comments 1