Pranala.co, SAMARINDA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) mengambil langkah tegas. Sebuah aktivitas penambangan batu gunung tanpa izin di area pematangan lahan wisata di Samarinda resmi dihentikan total.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya menemukan aktivitas ekstraksi mineral ilegal di lokasi yang sebelumnya diklaim sebagai kawasan pembangunan wisata.
“Kami langsung menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Mereka kami minta segera mengkaji ulang aturan tata ruang dan melengkapi seluruh izin pertambangan,” ujar Bambang.
Sidak yang dilakukan tim ESDM membuka fakta baru. Lokasi yang disebut sebagai proyek wisata itu ternyata beroperasi sebagai tambang batu gunung.
Tim menemukan material batuan ditambang dan diangkut tanpa dokumen legal. Tidak ada satu pun izin resmi terkait usaha penambangan di lokasi tersebut.
Di lapangan, petugas juga mendapati stiker barcode yang ditempel di beberapa titik. Namun setelah diperiksa, barcode itu hanya terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Bukan izin usaha pertambangan.
ESDM Kaltim meminta semua aktivitas penggalian dan mobilisasi material berhenti hingga perusahaan melengkapi seluruh proses perizinan dan aspek hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini penting karena kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C kini berada penuh di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami menerapkan standar seleksi ketat dalam mengeluarkan legalitas tambang. Ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan tata kelola yang baik,” jelas Bambang.
Ketatnya prosedur perizinan terlihat dari data ESDM Kaltim. Dalam dua bulan terakhir, baru dua izin pertambangan galian C yang berhasil diterbitkan.
Penerapan aturan ketat ini disebut sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.
Bambang juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas pengerukan bukit tanpa papan izin yang jelas, warga diminta segera melapor.
“Dengan penegakan aturan yang konsisten, kami memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam di Benua Etam memberikan kontribusi legal dan tidak merusak lingkungan,” tegas dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















