Pranala.co, BALIKPAPAN — Sidang kasus narkoba dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).
Namun di balik tuntutan berat itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyebut seluruh dasar tuntutan justru tidak pernah muncul selama proses persidangan.
Agus menegaskan, publik telah mengikuti bahwa pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga tiga kali. Namun setelah dibacakan, isi tuntutan justru membuat pihaknya heran.
“Kita mendengarkan bersama bahwa JPU menuntut klien kami pidana mati. Tentu itu hak JPU. Tapi kalau kita melihat fakta objektif persidangan, tuntutan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Agus.
Ia menekankan bahwa seluruh fakta yang dicantumkan jaksa dalam tuntutannya tidak pernah terbukti di persidangan. Menurutnya, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan keterlibatan Catur dalam peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
“Semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang menjelaskan keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada keterangan saksi, tidak ada satu pun bukti yang mengonfirmasi keterlibatannya,” tegasnya.
Agus menyatakan, bahkan tiga pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 112, Pasal 114, hingga Pasal 132 tentang permufakatan jahat, tidak ada satu pun yang terpenuhi unsurnya. “Tidak ada satu pun unsur yang terbukti. Sama sekali tidak,” tegas Agus.
Meski menghadapi tuntutan berat, pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan melihat fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Agus yakin tidak ada fakta yang bisa ditutupi dan seluruh proses telah disaksikan publik.
Terkait penyusunan pledoi, Agus menyebut waktu satu minggu yang diberikan sudah cukup secara teknis, meskipun sebelumnya JPU justru meminta tiga kali penundaan sebelum membacakan tuntutan.
Kendati demikian, tim kuasa hukum memastikan akan menyiapkan pembelaan terbaik. “Kami sangat optimis bisa mendapatkan vonis bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti adanya renvoi dalam surat tuntutan, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai kecermatan JPU.
“Renvoi-renvoi seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ini bukan salah ketik. Dokumen itu ketikan sempurna lalu diralat belakangan. Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah tuntutan ini hanya copy-paste? Karena terlihat seperti template yang tidak mencerminkan fakta persidangan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















