BONTANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Badak berhasil menangkap dua tersangka pencurian berinisial S (41) dan G (42) di kawasan Jalan poros Samarinda-Bontang kilometer 44 RT 03, Desa Badak Besar, Kutai Kartanegara, pada Rabu (20/9/2024). Kedua tersangka ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya sejumlah barang berharga.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan usai mencuri mesin pompa air dan perhiasan berupa anting milik korban. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,5 juta,” ujar AKP Gatot Siswanto.
Lebih lanjut, AKP Gatot mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa. Mereka kembali melakukan tindakan kriminal dengan alasan kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun barang curian belum sempat mereka jual.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dan G dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post