BONTANG – Aksi tegas Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba lagi! Kali ini, dua pengedar sabu, DS (44 tahun) dari Berebas Tengah dan HH (36 tahun) dari Marangkayu, ditangkap di Desa Santan Ulu.
Kedua pria ini tertangkap saat sedang duduk di atas motor di jalan poros Bontang-Samarinda.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peka terhadap kecurigaan aktivitas keduanya.
“Saat diintai, gerak-gerik mereka memang mencurigakan,” ujar AKP Fahrudi.
Polisi berhasil mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sedangkan satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Marangkayu dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post