Pranala.co, BALIKPAPAN — Satu per satu, simpul kasus itu akhirnya terurai. Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap dugaan korupsi dana hibah UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Nilainya tidak kecil. Negara ditaksir rugi hingga Rp1,5 miliar.
Dua pria berinisial HM dan SW sudah diamankan Unit II Tipidkor. Keduanya diduga bermain dalam pengelolaan anggaran. Status mereka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru dimanfaatkan untuk menyimpang dari aturan.
IPTU Dafid, Kanit II Tipidkor, menjelaskan duduk perkara itu. “Kerugian negara mencapai Rp1.509.018.931,84,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Penyelidikan mengarah pada sejumlah proyek peningkatan pengerjaan jalan pada 2022–2023. Semua proyek tersebut dibiayai dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Di titik inilah, dugaan penyimpangan muncul. HM dan SW disebut mengatur proses perizinan sekaligus memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan dana.
Penyidik lalu bergerak cepat. Berkas perkara, tersangka, hingga barang bukti kini sudah berpindah meja ke kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait realisasi dana hibah tahun 2022–2023 sudah dilakukan. Modus keduanya terungkap dari penyidikan mendalam,” jelas IPTU Dafid.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim turut turun tangan. Hasil perhitungan mereka menegaskan adanya penyimpangan.
Tidak hanya pada peningkatan struktur jalan. Tetapi juga pada pengadaan dan pemasangan bedlift di UPT Asrama Haji.
Total kerugian negara yang dihitung: Rp1,5 miliar. Seluruhnya kini sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Minimal 1 tahun. Maksimal 20 tahun penjara. Bahkan bisa seumur hidup, ditambah denda hingga Rp1 miliar.
“Hingga saat ini perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu proses persidangan selanjutnya,” kata IPTU Dafid.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberi informasi hingga kasus ini terbongkar.
“Kami mengimbau masyarakat melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















