Pranala.co, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika. Dalam waktu dua hari, dua kasus sabu berhasil diungkap.
Dua orang tersangka diamankan di lokasi berbeda. Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Waktu menunjukkan sekira pukul 22.00 WITA.
Lokasinya di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Seorang pria berinisial H (35) diamankan petugas. H diketahui merupakan warga Kecamatan Sebulu. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kukar melalui laporan resmi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga. Informasi menyebut maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Melayu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara intensif.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna. Metode undercover buy digunakan hingga akhirnya tersangka diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu. Berat kotor mencapai 1,19 gram.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp300.000, satu unit sepeda motor, serta barang pendukung lainnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Lokasinya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Penggeledahan lanjutan dilakukan. Polisi kembali menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah tas. Pengungkapan kedua terjadi keesokan harinya. Tepatnya Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Lokasi penindakan berada di depan rumah tersangka di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu.
Seorang pria berinisial S (41) diamankan. Ia merupakan warga Desa Sanggulan. “Kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati tersangka sesuai ciri-ciri. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik.
Bungkusan tersebut diketahui berisi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Berat kotor mencapai 1,09 gram.
Selain itu, disita alat hisap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp1.000.000, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana berat menanti.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kukar. “Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Proses penyidikan lanjutan masih terus berjalan. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















