PANGKEP, Pranala.co – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kian marak dan memicu kekhawatiran berbagai pihak. Kalangan legislatif pun angkat suara, mendesak penguatan pengawasan serta penindakan tegas terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun bercukai palsu.
Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi PPP, Syamsinar, menegaskan bahwa aparat Bea Cukai harus mengoptimalkan fungsi pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menjalankan usaha secara legal.
“Peredaran rokok ilegal ini harus menjadi perhatian serius. Selain merugikan negara, juga merugikan pelaku usaha yang patuh aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, rokok ilegal berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang ketat sebagaimana produk resmi.
Untuk itu, DPRD Pangkep mendorong adanya langkah penanganan yang terintegrasi melalui sinergi lintas instansi. Koordinasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai menjadi kunci efektivitas pengawasan di lapangan.
“Koordinasi dengan Satpol PP, Polres, dan pemerintah daerah sangat penting agar pengawasan bisa menjangkau hingga tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Selain penindakan, aspek edukasi juga dinilai tidak kalah penting. Syamsinar meminta pemerintah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memahami konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
DPRD juga mendorong intensifikasi operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik distribusi, seperti toko, warung, hingga jalur distribusi yang selama ini dinilai rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Penindakan harus tegas, tidak hanya menyita barang, tetapi juga memproses hukum pelaku, baik pengedar maupun produsen, agar menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Pangkep, Askur, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan rokok ilegal berada di tingkat provinsi.
Ia menyebutkan, untuk penertiban di tingkat daerah, peran tersebut dijalankan Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Untuk pengawasan rokok ilegal menjadi kewenangan provinsi, sedangkan penertiban di daerah dilaksanakan oleh Satpol PP,” ujarnya. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















