BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika, Diskominfo Bontang meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional atau SP4N-LAPOR!, yang lebih dikenal dengan E-Lapor, Rabu, 11 September 2024. Aplikasi ini mempermudah masyarakat Bontang untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka secara daring.
Dengan aplikasi E-Lapor, warga kini bisa melaporkan masalah atau menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai saluran, baik melalui laman www.lapor.go.id maupun dengan mengunduh aplikasinya di Playstore. Hal ini disampaikan saat sosialisasi yang digelar Diskominfo Bontang dihadiri sejumlah awak media.
Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat, bersama Sekretaris Diskominfo, Andi Hasanuddin Akmal, menegaskan bahwa aplikasi ini dirancang agar warga bisa melaporkan keluhan mereka dengan mudah. Laporan yang masuk melalui aplikasi akan langsung diteruskan oleh Diskominfo ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan masyarakat akan langsung diteruskan dan ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan. Penggunaannya sangat mudah, seperti menggunakan media sosial. Kami berharap masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan aplikasi ini,” jelas Anwar Sadat.
Meski aplikasi ini sudah tersedia, Anwar mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat masih sangat minim. Justru, keluhan masyarakat lebih sering disampaikan melalui media sosial, yang akhirnya sulit untuk ditindaklanjuti secara optimal. Oleh karena itu, Diskominfo mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan aplikasi E-Lapor, agar keluhan dapat disampaikan dan ditangani dengan lebih efektif.
“Laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memacu kinerja OPD. Kami berharap masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan di media sosial. Gunakan saluran yang sudah tersedia,” imbau Anwar.
Aplikasi E-Lapor ini menyediakan tiga layanan utama, yaitu layanan pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan jaminan kerahasiaan bagi pelapor. Masyarakat dapat menggunakan opsi anonim untuk menjaga privasi mereka saat menyampaikan laporan.
“Setiap laporan yang layak akan segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Jika tidak, OPD bersangkutan akan menerima konsekuensi berupa sanksi,” tambahnya.
Sanksi yang dimaksud cukup serius, seperti tidak dicairkannya tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di OPD yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Tukin ini dihitung berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kinerja PNS.
“Siapa pun bisa melaporkan keluhan, termasuk wartawan. Jadi, jangan ragu untuk melapor melalui aplikasi ini,” tutup Anwar Sadat.
Dengan hadirnya aplikasi E-Lapor, diharapkan masyarakat Bontang lebih aktif dalam melaporkan berbagai masalah yang mereka hadapi, sekaligus mendorong kinerja pemerintah daerah menjadi lebih baik. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post