SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Nasiruddin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait penarikan retribusi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berupa 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai kebijakan pemungutan retribusi izin pertambangan sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah itu telah dicontohkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.
“Hal ini menjadi kebijakan bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Nasir.
PT Kaltim Prima Coal, lanjut Nasir, telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.
Sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, lanjut Ismail, juga berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.
Namun, anggota legislatif kelahiran Kota Bontang itu meminta kontribusi perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.
Komisi II DPRD Kaltim, menurutnya, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, M Nasiruddin.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Peraturan gubernur itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, harus membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post