Pranala.co, BALIKPAPAN – Malam di Gunung Bugis, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berubah mencekam. Seorang pria meregang nyawa di jalanan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Korbannya berinisial MH (38).
MH tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik. Luka tikam mengenai bagian punggung kiri. Nyawanya tak tertolong.
Korban diketahui warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, mengungkapkan motif sementara kasus ini. Diduga kuat, penikaman dipicu dendam lama.
“Korban dan pelaku memiliki persoalan lama yang belum terselesaikan,” ujar Sukarman.
Pelaku diketahui berinisial J (39). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban bertemu seorang saksi berinisial F (27). Pertemuan itu terjadi di Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu, sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban meminta saksi menemaninya. Tujuannya untuk menemui seseorang di kawasan Gunung Bugis. Niatnya disebut ingin menyelesaikan masalah secara damai.
Namun rencana itu gagal total. Sesampainya di lokasi, suasana memanas. Adu mulut antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Emosi tersangka memuncak.
Dalam kondisi itu, pelaku mengejar korban. Satu tikaman dilepaskan menggunakan pisau badik. Korban tersungkur. Pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Warga yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Jenazah MH kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan. Polisi melakukan visum dan autopsi untuk kepentingan penyidikan.
Tak butuh waktu lama. Sekira pukul 03.00 WITA, atau beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku. J langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya satu bilah pisau badik, satu lembar pakaian korban, serta hasil visum dan autopsi.
“Saat ini Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat masih melengkapi berkas penyidikan,” kata Sukarman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















