Pranala.co, BERAU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) turun langsung ke lapangan merespons perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang berdekatan dengan kawasan sungai.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kaltim melakukan peninjauan ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Supra Bara Energi (SBE) di Desa Rantau Panjang dan Pagar Bukur, Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Peninjauan ini difokuskan pada aspek keselamatan dan potensi dampak ekologis, khususnya terkait kedekatan area tambang dengan Sungai Kelay yang menjadi salah satu urat nadi kehidupan masyarakat setempat.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, memimpin langsung kunjungan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah di lapangan bertujuan memastikan arahan Inspektur Tambang Kementerian ESDM dijalankan secara konsisten, sekaligus menjamin kegiatan pertambangan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Hasil peninjauan menunjukkan PT SBE telah melakukan berbagai upaya pengendalian teknis untuk menjaga stabilitas lereng dan melindungi badan sungai,” ujar Bambang saat berada di lokasi tambang, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pengendalian teknis yang dilakukan perusahaan mencakup penerapan metode grouting atau injeksi semen untuk menahan pergerakan tanah, pemasangan drainhole guna mengurangi tingkat kejenuhan material, serta perapian dinding tambang hingga membentuk jenjang atau bench yang lebih stabil.
Tak hanya itu, Bambang juga menyebut proses penutupan lubang bekas tambang (void) telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Manajemen PT SBE menyampaikan bahwa penutupan akhir akan mencapai elevasi +5 meter di atas permukaan laut (mdpl) dengan lebar sekitar 500 meter.
“Area bekas tambang akan diperkuat melalui penimbunan penuh atau backfilling 100 persen, sehingga tidak meninggalkan lubang tambang,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko longsor, pencemaran, serta dampak lanjutan terhadap ekosistem Sungai Kelay. Selain aspek teknis, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat sekitar.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di daerah. Pengawasan ini diarahkan agar kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan seiring dengan prinsip keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.
“Kegiatan pertambangan harus memberi manfaat tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Itu prinsip yang terus kami pegang,” pungkas Bambang.
Dengan pengawasan berlapis dan keterlibatan langsung pemerintah di lapangan, Pemprov Kaltim berharap potensi bencana ekologi dapat dicegah sejak dini, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pertambangan di Bumi Etam. (RIL/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















