BONTANG, pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang setiap hari melakukan pemusnahan data diri penduduk dengan cara dibakar.
Usai pemusnahan dilakukan, Disdukcapil Bontang membuat sebuah berita acara yang menyatakan jika blangko E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) rusak atau tidak terpakai sudah dimusnahkan.
“Jadi kalau pemusnahan itu (Data penduduk) tidak sembarangan karena sudah diatur oleh pemerintah pusat dan tiap hari dilaporkan,” jelas Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman.
Kata Budiman, adapun tahapan pemusnahan, untuk blangko E-KTP pertama dirusak terlebih dahulu dengan cara digunting dan kemudian baru dibakar.
Hal itu untuk menghindari tersebarnya E-KTP warga sehingga dapat disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
Namun, tidak semua dimusnahkan. Dokumen yang fungsinya untuk membuat E-KTP dan KK tidak dihancurkan, tetapi dilalukan pengarsipan oleh Disdukcapil.
“Sementara KK langsung kami bakar. Kalau dokumen untuk buat KTP dan KK itu diarsipkan,” sebutnya.
Ia menyebutkan, saat ini bagi warga yang ingin mengurus atau membuat E-KTP, KK, akta kematian dan lainya tidak perlu lagi mengantri di Kantor Disdukcapil.
Pihaknya sudah melakukan pelayanan secara online. Sehingga dokumen persyaratan yang diperlukan tidak lagi harus dibawa ke Disdukcapil.
Dokumen persyaratan yang diperlukan tinggal diupload website. Hal ini sudah berjalan sejak terjadinya pandemi Covid-19.
“Sudah 70 persen layanan. Kalau ada yang tidak paham maka petugas kami siap membantu melakukan pendaftaran secara online,” diakhirinya. (ADS/re)
















