BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MN sekaligus pegawai guest house di kawasan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur berusaha memerkosa wanita yang juga pengunjung.
Aksi cabul pemuda berusia 23 tahun itu dilakukan Kamis 13 Juni 2024. Dia pun berujung jeruji besi usai dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Kronologi kejadiannya begini. Saat itu, pelaku beraktivitas seperti biasa, melakukan pekerjaannya sehari-hari. Pelaku memeriksa pintu kamar guest house. Ketika sampai di kamar korban berinisial PR (24), ternyata pintu kamar korban tidak terkunci.
Atas inisiatif pelaku, saat itu korban pun hendak dibangunkannya. Saat hendak dibangunkan, pelaku melihat korban yang sedang pulas tertidur mengenakan pakaian terbuka. Timbulah niat jahat pelaku. Ingin memerkosa korban.
“Pelaku mau bangunkan korban, tapi tergoda untuk rudapaksa (memerkosa, red),” jelas Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit dalam rilisnya, Ahad (16/6/2024).
Melihat ada pelaku di dalam kamar, korban pun dibuat kaget. Pelaku yang sudah kalang kabut dan takut aksinya diketahui orang, pelaku berusaha menyumpal mulut korban dengan tangan pelaku. Bahkan, menjambak rambut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
“Korban mengalami memar di wajah dan bibirnya. Setelah keluar dari guest house, korban langsung buat laporan kepolisian,” tambahnya.
Kini pemuda cabul itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
“Pelaku diancam kurungan penjaranya selama 12 tahun. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Makopolsek Balikpapan Selatan,” ucapnya. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Discussion about this post