SAMARINDA, Pranala.co — Warga Kalimantan Timur (Kaltim) digegerkan oleh kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang terungkap di kawasan Jalan Batung Klanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa tragis ini mencuat tepat di hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bergerak cepat. Kurang dari 12 jam setelah penemuan potongan tubuh korban, dua tersangka berhasil diringkus.
Keduanya adalah pria berinisial J alias W (35), yang diketahui sebagai suami siri korban, serta seorang perempuan berinisial R (56).
Korban diidentifikasi bernama Suimih binti Chamim (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kasus ini terungkap secara tak terduga. Sekira pukul 13.30 WITA, dua anak yang tengah bermain di semak belukar di Jalan Gunung Pelanduk menemukan sebuah karung mencurigakan.
Rasa penasaran membawa mereka pada temuan mengerikan: potongan tubuh manusia di dalam karung tersebut.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menjelaskan bahwa tim Inafis kemudian melakukan penyisiran dan menemukan total tujuh potongan tubuh yang tersebar di beberapa lokasi.
Motif: Sakit Hati dan Incar Harta Korban
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Rasa sakit hati menjadi pemicu utama.
Para pelaku mengaku tersinggung karena korban menuduh mereka memiliki hubungan terlarang. Di sisi lain, mereka juga diduga ingin menguasai barang berharga milik korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam.
Pernyataan salah satu tersangka yang beredar di media sosial turut memperkuat motif tersebut.
Direncanakan Sejak Januari
Polisi memastikan, pembunuhan ini bukan tindakan spontan. Kedua tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026.
Mereka bahkan melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Jumat (20/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di rumah tersangka R di kawasan Jalan Anggur.
Saat korban tertidur, tersangka J memukul kepala korban menggunakan balok kayu ulin.
Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, kedua pelaku kembali melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.
Dimutilasi dan Dibuang di Malam Takbiran
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian, meliputi kepala, badan, kedua tangan, dan kaki.
Aksi tersebut dilakukan menggunakan parang, mandau, dan palu. Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.
Pembuangan jasad dilakukan dalam dua tahap menggunakan sepeda motor milik korban.
Tahap pertama berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA. Sisanya dibuang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, bertepatan dengan malam takbiran.
Polisi menyebut, pelaku sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Agus Setyawan, menyebut tersangka R memiliki peran penting dalam kasus ini.
Selain menyediakan lokasi, R diduga terlibat dalam perencanaan sejak awal, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor (salah satunya milik korban), beberapa telepon genggam, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti parang, mandau, palu besi, kayu ulin, dan papan alas.
Selain itu, turut diamankan pakaian korban dan karung plastik yang digunakan untuk membungkus potongan tubuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















