Pranala.co, SANGATTA – Pelaksanaan ibadah haji 2026 di Kutai Timur (Kutim) membawa perubahan signifikan pada mekanisme pembagian kuota, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dampaknya, masa tunggu keberangkatan berkurang cukup drastis.
Jika sebelumnya calon jemaah haji harus menanti hingga 37 tahun, kini estimasi masa tunggu turun menjadi 29 tahun. Ada pemangkasan sekitar delapan tahun dibandingkan tahun lalu.
Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kutim, Basmawati Sija, menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena sistem pembagian kuota tidak lagi berbasis jumlah penduduk muslim, melainkan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Ada perubahan pembagian kuota berdasarkan waiting list di Siskohat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Basmawati, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan baru ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim. Penyesuaian sistem membuat antrean lebih proporsional dan berbasis data riil pendaftar.
“Alhamdulillah, kuota estimasi keberangkatan yang mendaftar tahun ini berada di posisi 29 tahun. Ada pemangkasan sekira delapan tahun dibandingkan tahun lalu. Ini tentu membawa angin segar bagi jemaah kita,” katanya.
Untuk tahun 2026, jumlah jemaah reguler asal Kutim yang terdata sebanyak 171 orang. Angka tersebut hampir menyamai kuota tahun sebelumnya yang berjumlah 173 orang.
Basmawati menyebutkan, pihaknya terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan persiapan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rangka persiapan keberangkatan, Kemenhaj Kutim telah mengikuti Manasik Nasional secara daring. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara mendadak sehingga hanya diikuti sekitar 100 jemaah dari wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Tadi kami melaksanakan Manasik Nasional mendadak, jadi yang hadir sekitar 100 orang dari Sangatta saja. Kami sengaja tidak mengundang yang jauh karena mempertimbangkan kesiapan fisik dan transportasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, manasik haji tingkat kabupaten dan kecamatan akan digelar setelah Idulfitri. Seluruh jemaah akan mendapatkan pembekalan menyeluruh agar siap secara fisik, mental, dan administratif sebelum berangkat ke Arab Saudi.
“Insyaallah manasik tingkat kabupaten dan kecamatan akan kami laksanakan setelah Ramadan atau Idulfitri. Kegiatannya akan digabung agar lebih efektif,” ujarnya.
Selain haji reguler, Kemenhaj Kutim juga menaruh perhatian pada pengawasan penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus. Basmawati mengimbau masyarakat untuk memilih biro perjalanan yang memiliki kantor induk atau cabang resmi di Sangatta.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan serta memudahkan koordinasi apabila terjadi kendala.
“Ini untuk mengurangi risiko masyarakat tertipu. Kalau travelnya di Sangatta, keluarga jemaah lebih mudah melakukan komplain atau koordinasi,” tegasnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















