pranala.co, BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan, tidak ada syarat wajib lulus Taman-Kanak-kanak (TK) serta bisa membaca menulis dan berhitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Saparudin, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang. Apabila masyarakat ada yang menemukan praktik tersebut, kata dia, dapat melaporkannya ke Disdikbud Bontang.
“Laporkan ke kami jika ada. Nanti akan kami tegur sekolahnya,” tegas Saparudin saat dikonfirmasi, (16/6/2022).
Dalam keterangan petunjuk teknis (juknis) yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
Lanjut dia, syarat seleksi PPDB mengacu pada umur, antara 6-7 tahun. Apabila usia anak masih 5,9 tahun ke bawah, harus mendapat rekomendasi dari psikolog.
Sebagai informasi, PPDB tingkat SD di Bontang pada tahun 2022 ini dibuka oleh 30 sekolah negeri. Total peserta didik yang diterima sejumlah 2.240 orang dengan total 70 rombongan belajar (rombel).
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB sesuai kalender pendidikan;
- 13-15 Juni dilakukan pendaftaran calon peserta didik SD dan SMP khusus difabel pada sekolah inklusi
- 16-17 Juni wawancara calon peserta didik atau tes IQ khusus difabel
- 13-16 Juni pendaftaran calon peserta didik SD dan SMP jalur afirmasi atau anak pendidik dan tenaga kependidikan serta jalur zonasi sekolah (Z-1).
- 17 Juni pengumuman jalur afirmasi dan jalur sekolah (Z-1)
- 20-23 Juni pendaftaran jalur siswa berprestasi, perpindahan tugas orangtua dan Zona Pilihan (Z-2)
- 24 Juni pengumuman jalur siswa berprestasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur Zona Pilihan ( Z – 2)
- 11-12 Juli pendaftaran ulang
- 14-16 Juli pengenalan lingkungan sekolah (PLS)
- 18 Juli hari pertama masuk sekolah.
Tambahan informasi kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen. Rinciannya 15 persen untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, tinggal di daerah terpencil dan 5 persennya untuk penerimaan jalur anak guru atau tenaga pendidik. Sedangkan, calon peserta didik jalur perpindahan orangtua mendapat jatah kuota 5 persen. [BMS]
Discussion about this post