Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang pria berinisial S (21) harus menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku pencurian. Korban dipukul menggunakan kayu balok hingga tidak sadarkan diri usai terlibat adu mulut dengan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Sabtu (20/12/2025) malam. Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menerangkan, insiden bermula saat korban bersama sejumlah tetangga memergoki dua pria berinisial KM (22) dan RF (25) yang diduga mengambil cangkul tanpa izin dari pekarangan workshop milik warga berinisial YS.
“Korban S bersama beberapa saksi lainnya kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan meminta mereka mengembalikan cangkul yang diambil tanpa izin tersebut,” ungkap Hendik, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, setelah cangkul tersebut dikembalikan, situasi justru memanas. Terjadi cekcok mulut antara korban dan kedua pelaku.
Dalam kondisi tersebut, tersangka KM tidak dapat menahan emosi. Ia mengambil potongan balok kayu dan memukul korban.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang sebelah kanan, bibir bagian atas, serta tangan kanan. Korban langsung tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Luka-luka yang dialami korban tercatat dalam hasil Visum Et Repertum rumah sakit,” tuturnya. Tambahnya, setelah mendapatkan perawatan, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa potongan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban.
Hendik menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















