Pranala.co, PANGKEP — Gelombang protes buruh berpotensi terjadi di lingkungan PT Semen Tonasa. Ratusan pekerja vendor yang beroperasi di kawasan pabrik semen milik negara itu mengancam menggelar aksi damai jika tuntutan penyesuaian upah tahun 2026 tidak segera dipenuhi.
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP KSPSI) Kabupaten Pangkep secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada manajemen PT Semen Tonasa dan instansi terkait.
Aksi ini dipicu belum diterapkannya ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, upah pekerja tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp285.338 atau 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun hingga akhir Januari 2026, serikat pekerja menilai belum ada kepastian penerapan kenaikan upah itu, khususnya bagi pekerja vendor yang bekerja di area PT Semen Tonasa.
Ketua PC FSP KEP KSPSI Pangkep, Abdul Salam, menyebut serikat telah berupaya menempuh jalur dialog. Permohonan pertemuan bipartit telah diajukan sejak 15 Januari 2026 dan diterima manajemen. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami hanya menuntut hak normatif pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jika upah hanya dinaikkan 3 persen atau kenaikan tersebut diimbangi dengan pengurangan tunjangan, itu jelas bertentangan dengan aturan pengupahan,” tegas Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya soal upah pokok, KSPSI juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai krusial. Di antaranya ketimpangan tunjangan lingkungan kerja antarvendor, ketidakjelasan perhitungan upah lembur, hingga status hubungan kerja para pekerja vendor. Menurut serikat, kebijakan yang berjalan selama ini cenderung tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja.
Dalam dokumen pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada pihak berwenang, KSPSI menegaskan akan memberi waktu 7 x 24 jam bagi manajemen untuk merespons aspirasi buruh. Apabila tidak ada kejelasan, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WITA, di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa, Bontoa.
Sekitar 500 orang diperkirakan akan terlibat dalam aksi tersebut. Serikat memastikan aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk penegasan hak-hak pekerja.
“Ini bukan aksi anarkis. Kami ingin hak pekerja dihormati dan aturan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Abdul Salam.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Semen Tonasa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan serikat pekerja vendor tersebut. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















