pranala.co – Seorang pria buruh serabutan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial KA ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya berusia dua tahun dengan menggunakan batu.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi saat orangtua korban menitipkan anaknya kepada pelaku.
Saat kejadian, sambungnya, ibu korban sedang menerima tamu. Sedangkan terbongkarnya perbuatan pelaku berawal saat korban mengadu sambil menangis kepada ibunya usai dititipkan kepada pelaku.
Kepada ibunya, lanjutnya, korban mengaku menjadi korban cabul oleh tersangka dengan cara memasukan batu ke dalam alat vitalnya. “Pengakuan korban itu pun diperkuat juga dengan bukti hasil visum yang dilakukan polisi,” kata Didik.
Sang ibu yang tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya lantas membuat laporan ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan KA sebagai tersangka.
“Sementara untuk tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini korban sudah mendapat pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (*)
Discussion about this post