BALIKPAPAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial HH (44), yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis dini hari (6/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa HH yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap berdasarkan laporan warga. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi,” kata AKP Bangkit dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Saat diamankan di pinggir jalan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu unit ponsel dari tangan HH. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,47 gram.
“Berdasarkan pengakuan HH, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A melalui sistem jejak di kawasan Gunung Guntur dengan harga Rp1,2 juta per gramnya,” tambahnya.
Saat ini, HH beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.
Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok sabu yang berinisial A. “Kami terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di Balikpapan. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus seperti ini,” pungkas AKP Bangkit. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1