Pranala.co, SAMARINDA — Setelah delapan tahun buron, Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap. Ia dibekuk di sebuah rumah makan di Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa siang (10/6), sekira pukul 12.00 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejari Samarinda.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Terpidana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri alias Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dikutip, Kamis (12/6).
Alexander Rottie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.
Namun, saat hendak dieksekusi pada 2017, Alexander menghilang. Kejari Samarinda lalu menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian dan menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Delapan tahun bersembunyi, Alexander akhirnya tertangkap saat tengah memesan soto di Rumah Makan Coto Maros, Teling, Manado.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Penangkapan berlangsung lancar,” ungkap Firmansyah.
Setelah ditangkap, Alexander langsung dibawa ke Jakarta. Ia kemudian diterbangkan ke Balikpapan dan dijemput untuk dibawa ke Kejari Samarinda, tiba pada pukul 21.58 WITA.
Alexander resmi dieksekusi dan ditahan di Rutan Kelas I Samarinda. Ia akan menjalani masa hukuman sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selama dalam pelarian, Alexander diketahui sering berpindah-pindah tempat. Ia sempat bersembunyi di pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, dan terakhir di Minahasa Utara. Bahkan, ia mengganti identitas dengan membuat KTP baru.
Firmansyah menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut anak-anak.
“Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















