Pranala.co, BONTANG – Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menjadi alarm keras bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus membenahi tata kelola program.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
“Kita menghargai proses hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Neni kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Neni menekankan, kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi ASN di Dishub, tetapi juga bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum, terutama dalam mengelola anggaran publik.
“Seluruh ASN harus bekerja secara profesional dan hati-hati. Pengawasan itu sebenarnya tidak pernah berhenti, baik dari saya maupun Inspektorat,” tegasnya.
Meski sistem pengawasan telah berjalan, ia mengakui kelalaian dan kurangnya kehati-hatian masih dapat membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu, Pemkot Bontang berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah program, termasuk memangkas kegiatan bimtek.
Bimtek Tak Lagi Rutin
Ke depan, kegiatan bimtek tidak lagi digelar sebagai agenda rutin. Program tersebut hanya akan dilaksanakan jika benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Sekarang program bimtek sudah kita kurangi jauh sekali. Kecuali yang memang betul-betul urgen, seperti di DKUMPP yang masih membutuhkan, atau DKP3 untuk pelatihan nelayan. Selebihnya sudah sangat dibatasi,” jelas Neni.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bontang juga terus mengoptimalkan kerja sama dengan Kejaksaan melalui nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program.
“Pendampingan tetap kita minta. Saling mengingatkan itu penting, Inspektorat selalu mengingatkan, saya juga,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua ASN eselon III dan IV Dishub sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran perjalanan dinas bimtek pada 2024–2025.
Dari 13 kegiatan bimtek dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp578 juta. Hingga kini, baru sekitar Rp30 juta yang telah dikembalikan.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ). Dua tersangka berinisial J dan RW diduga merekayasa laporan perjalanan dinas, sementara seorang pihak lain berinisial E disinyalir membantu menyiapkan dokumen pendukung.
Salah satu modus yang terungkap adalah rekayasa bukti transportasi. Peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus, namun dalam SPJ justru dicantumkan nota dari biro perjalanan.
Tak hanya itu, nama pegawai yang tidak mengikuti kegiatan juga diduga dimasukkan dalam laporan sebagai dasar pencairan anggaran.
Kejari Bontang memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















