Pranala.co, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial W karena kedapatan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Aksi pelaku terbongkar setelah sebulan beroperasi. Polisi mencurigai pola pembelian berulang yang dilakukannya di SPBU Jalan Soekarno Hatta, KM 4,5 Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 11 September 2025, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pengisian BBM subsidi yang tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan. Hingga akhirnya, sekira pukul 14.00 WITA, pelaku terlihat berangkat dari rumahnya di Jalan Inpres III, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, menuju SPBU KM 4,5 menggunakan mobil Honda All New Brio Satya E M/T warna hitam dengan nomor polisi KT 1256 HF.
“Pelaku membeli pertalite sebanyak 35 liter menggunakan barcode miliknya sendiri. Setelah itu, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jeriken di rumahnya dengan mesin pompa modifikasi,” ungkap Zeska, Kamis (2/10).
Jadi, proses pemindahan dilakukan dengan mesin pompa yang dibeli dan dimodifikasi sendiri oleh pelaku, dihubungkan dengan saklar dan selang sepanjang satu meter.
Usai memindahkan 35 liter pertalite pertama ke jeriken, pelaku kembali menuju SPBU KM 4.5 untuk melakukan pembelian kedua. Tepat sekitar pukul 15.00 WITA pelaku kembali ke SPBU dengan barcode berbeda untuk membeli 35 liter pertalite tambahan.
Namun, aksinya terhenti saat dalam perjalanan pulang. Sebab, polisi yang telah melakukan pemantauan, dan langsung meringkus pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, kata Zeska, pelaku mengaku menjual kembali pertalite tersebut secara eceran. Ia memasang harga Rp20.000 per botol ukuran 1,5 liter dan Rp14.000 per botol ukuran 1 liter, padahal harga di SPBU hanya Rp10.000 per liter.
“Dari praktik ini pelaku menerima keuntungan sekitar Rp2.000 hingga Rp2.500 per liter. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk melunasi mobil,” tambah Zeska.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka ia sudah beroperasi selama kurang lebih sebulan. “Jadi tersangka jnj membeli mobil baru secara kredit dan digunakan untuk mengetap BBM subsidi jenis Pertalite,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda All New Brio Satya E M/T hitam lengkap dengan dokumen kendaraan, satu jeriken berisi total 70 liter pertalite, satu selang bening sepanjang satu meter, satu unit mesin pompa elektrik, serta dua barcode.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” tegas Zeska.
[SYAHUL RAMADHAN]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















