Pranala.co, SAMARINDA – Isu rangkap jabatan yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menuai perhatian publik. Selain duduk di kursi legislatif, Andi juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, angkat bicara menanggapi kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan soal rangkap jabatan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang MD3.
“Dalam undang-undang, memang ada larangan untuk anggota dewan merangkap sebagai komisaris di BUMN atau BUMD. Begitu juga profesi pengacara dan notaris. Tapi kalau di sektor swasta, tidak ada larangan khusus,” jelas Subandi, Minggu (14/9/2025).
Menurut Subandi, posisi Andi di rumah sakit swasta tidak melanggar aturan, selama tidak ada aliran dana dari APBN maupun APBD yang masuk ke perusahaan tersebut.
“Yang pasti, tidak ada larangan khusus terkait jabatan Direktur di rumah sakit swasta, selama tidak menggunakan dana publik,” tegasnya.
Meski begitu, Subandi menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
BK DPRD Kaltim, kata Subandi, tetap akan meminta klarifikasi langsung dari Andi. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami akan menghubungi beliau. Kami ingin memastikan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sekaligus memastikan tidak ada konflik kepentingan,” ucapnya.
Subandi juga berjanji, BK DPRD Kaltim akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka. Tujuannya agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
“Kami ingin memastikan semua jelas dan transparan, sehingga publik tidak salah paham terkait jabatan yang beliau emban,” tutupnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















