Selain berhasil menangkap pelaku dalam kasus perdagangan solar subsidi, polisi meringkus pelaku tambahan dari kasus pengetapan solar yang sebelumnya dirilis bersama Polda Kaltim.
“Jadi ada tiga pelaku. Pertama hasil pengembangan ungkap kasus di kilometer 9,5 Balikpapan. Kedua ungkap kasus yang ada di Polsek Balikpapan Timur,” ujar Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol V Thirdy Hadmiarso kepada awak media, Kamis (21/4/2022).
Lebih rinci, kasus penyelewengan solar bersubsidi di Balikpapan Timur terungkap setelah ada laporkan masyarakat. Mereka mengeluhkan transaksi solar subsidi terjadi di Jalan Mulawarman RT 27 Kelurahan Manggar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menemukan tersangka selaku pembeli dan penjual solar, yakni TH (68). Pelaku membeli solar bersubsidi lalu menjualnya kembali di tempat-tempat pinggir jalan secara eceran.
Dari tangan tersanga TH, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul Nopol KT 1526 KA, lima buah jeriken ukuran 30 liter dengan total 150 liter, satu unit ponsel, dan satu lembar surat rekomendasi pembelian minyak solar (gas oil).
Perwira berpangkat tiga melati itu menyebut, surat rekomendasi yang dimiliki pelaku adalah asli. Hanya saja, pelaku menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi. Diketahui TH sudah meniagakan solar itu secara ilegal selama lebih kurang tiga bulan.
“Suratnya asli. Dia beli (solar, red) di SPBU khusus nelayan, seharusnya untuk nelayan tapi tersangka menjualnya eceran,” terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap TH, polisi pun kembali menangkap pelaku kedua berinisial KMR (42). Dari KMR inilah TH mendapatkan solar tersebut.
KMR mendapatkannya di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Manggar dengan harga Rp5.150. Kemudian dijual kepada TH dengan harga Rp8.500. Barulah TH menjualnya kembali secara eceran dengan harga Rp9.500.
“Jadi sebenarnya tidak ada kelangkaan BBM solar bersubsidi, tapi beberapa oknum memang memanfaatkan. Ini sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat,” ujar pihak Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (js/dn/id)

















