SAMARINDA – Polisi mengungkap kasus mengejutkan terkait penemuan bayi laki-laki berusia tiga hari yang ditemukan terlantar di Jalan Marsda A Saleh (eks Jalan Kehawanan), Gang Pemotongan RT 24, Samarinda, pada Senin (8/7/2024) lalu. Kasus ini berujung pada penangkapan dua tersangka, pasangan kekasih berinisial IM (24) dan DM (24), yang ditetapkan sebagai pelaku penelantaran anak.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga hasil dari hubungan di luar nikah antara keduanya. “Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penelantaran anak yang terjadi setelah mereka merasa bingung dan ketakutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa DM, yang sedang hamil delapan bulan, berkenalan dengan seorang pria bernama IK (27) melalui media sosial.
Mereka sepakat bahwa DM akan menyerahkan bayinya kepada IK, yang belum memiliki anak setelah lima tahun menikah. DM melahirkan bayi laki-laki secara caesar di salah satu rumah sakit pemerintah di Samarinda pada Jumat (5/7/2024) dengan berat 2,5 kg.
Tiga hari setelah melahirkan, DM dan IM menyerahkan bayi tersebut kepada IK pada Senin (8/7/2024) siang. Namun, kesediaan IK untuk mengadopsi bayi berubah ketika ia pulang ke rumah.
Ia khawatir suaminya akan menolak adopsi tersebut dan malah menciptakan cerita bahwa bayi itu ditemukan di depan rumah warga. “Dia (IK) melakukan itu karena khawatir suaminya mengetahui adopsi tersebut,” ungkap Ary.
Polisi berhasil menangkap IM di Samarinda dan DM di Kabupaten Paser pada 16-17 September 2024. Sementara itu, IK masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Ary menambahkan, lima orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan barang bukti yang diamankan termasuk buku kesehatan bayi, gelang bayi, dan rekam medis dari rumah sakit tempat DM melahirkan.
Saat ini, bayi tersebut dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk perawatan dan pengasuhan yang lebih baik. DM mengaku menyesal dan tidak pernah memaksa IK untuk menerima bayi tersebut.
“Saya menyerahkan dengan tulus, tanpa meminta imbalan. Saya merasa dikhianati karena dia (IK) menciptakan skenario yang tidak benar,” ungkap DM.
Penyidik kini menjerat IM dan DM dengan Pasal 76B Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP, menandai langkah serius dalam menangani kasus penelantaran anak ini. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post