Pranala.co, BALIKPAPAN – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (36) kembali harus berurusan dengan hukum.
Aksi terbarunya di kawasan Balikpapan Barat harus berakhir setelah Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim membekuknya. Penangkapan dilakukan di Pos Security Manggar Sari, Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Senin (13/10/2025) sekira pukul 02.00 Wita.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan seorang sopir bernama Arya, warga Balikpapan Barat.
Motor milik istrinya raib di depan rumah mereka di Jalan Letjend Suprapto, Gang Salemo, Minggu malam (12/10/2025).
“Saat kejadian, korban sedang bekerja. Motor terparkir di depan rumah. Ketika istri korban keluar, motor sudah tidak ada,” ungkap Yuliyanto, Kamis (16/10/2025).
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Hasil pengembangan menunjukkan, pelaku melarikan diri ke arah Balikpapan Timur sambil membawa sepeda motor hasil curian.
“Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan lapangan hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin dini hari,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor matic hasil curian sebagai barang bukti.
Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku ternyata bukan orang baru. S diketahui merupakan residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara di Lapas dan Rutan Balikpapan.
Yang lebih mencengangkan, pelaku baru saja bebas pada 17 Agustus 2025 baru dua bulan lalu.
“Pelaku ini pemain lama. Baru dua bulan bebas, dia kembali melakukan aksi curanmor,” tegas Kombes Yuliyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Yuliyanto mengingatkan warga untuk tidak lengah. Ia meminta masyarakat menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur,” imbau dia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















