PRANALA.CO, BONTANG – Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar terkait aturan pelaksanaan akad nikah di hari-hari tersebut.
“Tidak ada aturan yang melarang pernikahan di hari libur. Hanya saja, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dilakukan pada hari libur,” kata Hamzah dalam pernyataannya, Sabtu (19/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa untuk akad nikah di luar kantor KUA, tetap dapat dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan antara pasangan yang akan menikah dan petugas KUA atau penghulu yang bersangkutan.
Pernyataan ini bertujuan untuk menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai larangan akad nikah pada akhir pekan atau hari libur. Isu tersebut sempat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan calon pengantin.
Hamzah menjelaskan bahwa petugas penghulu tetap dapat melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur, asalkan ada koordinasi dan kesepakatan sebelumnya.
“Mengingat para penghulu juga memiliki agenda pribadi maupun kedinasan, maka penting untuk berkoordinasi lebih awal agar semua pihak bisa mempersiapkan dengan baik,” tambahnya.
Dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang, Hamzah berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat tetap melaksanakan akad nikah di hari libur dengan persetujuan petugas.
“Kami siap melayani, hanya saja perlu komunikasi yang baik antara calon pengantin dan petugas KUA agar pelaksanaan akad berjalan lancar,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan calon pengantin yang berencana menikah pada hari libur bisa merasa lebih tenang dan tetap bisa melangsungkan akad nikah sesuai jadwal yang mereka inginkan.
Muhammad Hamzah juga menekankan pentingnya melakukan koordinasi lebih awal dengan pihak KUA terkait persiapan akad nikah.
“Jangan sampai terlambat berkoordinasi, agar semua berjalan dengan baik, terutama bagi yang ingin mengadakan pernikahan di luar kantor KUA pada hari libur,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsÂ
Discussion about this post