PRANALA.CO – Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar sindikat satu keluarga pelaku pencurian kendaraan bermotor beraksi lintas kabupaten-kota di Kaltim.
Bersama para pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 6 kendaraan bermotor roda dua yang 2 diantaranya digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Tiga orang pelaku berhasil kita ringkus di tempat yang berbeda, dan ternyata dua orang diantaranya merupakan ayah dan anak kandung,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (18/3/2021).
Para tersangka curanmor ini beraksi di empat wilayah yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Balikpapan.
Pelaku yang pertama kali diciduk adalah Andi Piki alias Andi dan temannya Upi Alifiansyah alias Upik. Dari keterangan kedua tersangka, kita akhirnya berhasil meringkus Abdul Rahman alias Bedu ayah dari Andi Piki yang juga sekaligus otak dari pelaku pencurian di salah satu hotel di Balikpapan.
Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 6 unit sepeda motor, diantaranya 4 unit barang bukti hasil curanmor dan 2 unit lainnya sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan. Kendaraan tersebut yakni masing-masing 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario.
Untuk modus operandi yang digunakan para pelaku ini, kata Agus, cukup nekat yaitu pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencungkil pintu. Selanjutnya ia mengambil kunci sepeda motor, lalu membawanya kabur.
Dalam aksinya, dua orang pelaku Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke rumah dengan cara mencungkil dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan. Selain itu, pelaku juga menggondol barang-barang elektronik seperti handphone atau laptop di rumah korban.
“Jadi selain melakukan aksi curanmor, pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik yang berharga seperti laptop dan handphone,” kata Agus.
Sementara itu, tersangka Abdul Rahman alias Bedu mengatakan, setelah berhasil membawa kabur motor hasil curian, langsung dibawa ke Muara Badak, Samarinda untuk dijual.
Bedu mengaku motor hasil curian dijual semuanya di Muara Badak, Samarinda. Ada laku Rp3 juta untuk jenis motor N Max, sedangkan lainnya antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
“Uang hasil pencurian sebagian untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk bayar cicilan rumah,” ujarnya.
Bedu mengaku sangat menyesal karena dalam aksi kejahatannya ini mengajak anaknya sehingga harus turut serta merasakan dinginnya ubin sel tahanan Mapolda Kaltim.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[dn|red]
Discussion about this post