Pranala.co, JAKARTA – Persoalan desa dan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi salah satu sumber konflik agraria di Indonesia. Ketidakjelasan batas wilayah serta tumpang tindih regulasi kerap memicu sengketa berkepanjangan dan menghadirkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah pun bergerak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Salah satu langkah strategis yang telah ditempuh adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam penegasan batas kawasan hutan sekaligus rujukan utama penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa MoU tersebut menghadirkan kerangka hukum yang lebih jelas dalam menangani tumpang tindih kewenangan pertanahan dan kehutanan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Terkait kawasan hutan, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Prinsipnya, kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron.
Dalam MoU tersebut disepakati penerapan asas hukum lex prior tempore potior jure, yakni aturan yang terbit lebih dahulu memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Dengan prinsip ini, apabila sertipikat hak atas tanah terbit sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan telah ditetapkan terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pekerjaan rumah belum sepenuhnya selesai. Nusron mengungkapkan bahwa persoalan krusial lainnya adalah belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, secara normatif, pengaturan mengenai tata batas hingga pemasangan patok telah tersedia.
Tantangan terbesar muncul pada tahap implementasi di lapangan. Luasnya wilayah Indonesia serta potensi pergeseran patok dari waktu ke waktu membuat penegasan batas tidak selalu mudah dilakukan.
“Tidak mungkin kita memasang patok hingga jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui kebijakan one map policy,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta koordinasi antarinstitusi.
“Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yakni pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan baru yang mampu menjawab persoalan konflik agraria lintas sektor,” katanya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, bersama sejumlah menteri, wakil menteri, serta pimpinan lembaga Kabinet Merah Putih.
Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia. (SG/FA/ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















