Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim kembali dihadapkan pada persoalan klasik. Utang anggaran.
Indikasi itu mengemuka usai Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) I yang digelar Pemkab Kutim. Rapat tersebut menjadi forum evaluasi realisasi program tahun 2025, sekaligus persiapan menghadapi tahun anggaran 2026.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, mengungkapkan adanya potensi kewajiban yang belum terbayarkan pada APBD 2025.
“Radalok perdana ini kami fokuskan pada evaluasi. Kami minta seluruh OPD mendata kegiatan yang belum terbayar,” kata Noviari di Sangatta, Selasa (7/1).
Menurut dia, seluruh organisasi perangkat daerah diminta menginventarisasi kegiatan yang pembayarannya tertunda atau bahkan belum dibayarkan sama sekali hingga akhir tahun anggaran 2025.
Namun hingga kini, Pemkab Kutim belum bisa memastikan besaran utang tersebut. Data masih dikumpulkan. Proses verifikasi masih berjalan.
“Kami himpun dulu datanya. Setelah itu baru bisa diketahui berapa nilai yang belum terbayar,” ujarnya.
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran, kata Noviari, adalah belum optimalnya penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kutai Timur pada 2025 disebut belum tersalurkan sepenuhnya. Nilainya tidak kecil.
“Kurang lebih Rp600 miliar TKD belum masuk,” ungkapnya.
Kondisi itu berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kegiatan yang telah berjalan.
Belajar dari situasi tersebut, Pemkab Kutim tidak ingin mengulang kesalahan yang sama di tahun depan. Langkah antisipasi pun disiapkan sejak dini.
Dalam Radalok I tahun anggaran 2026, Noviari menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program. Ia meminta OPD tidak menunda pekerjaan.
“Kami dorong OPD untuk bekerja lebih awal. Harapannya, bulan Februari kegiatan sudah bisa berjalan,” tegasnya.
Dengan perencanaan lebih matang dan eksekusi lebih cepat, Pemkab Kutim berharap beban anggaran dapat dikelola lebih baik. Utang bisa ditekan. Dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















