Pranala.co, BALIKPAPAN — Sebuah rekaman warga memperlihatkan truk besar melintas di Jalan Projakal, Balikpapan Utara, Minggu (7/9/2025) malam. Truk itu diduga membawa muatan batu bara dari arah Kariangau menuju Jalan Soekarno Hatta.
Video tersebut cepat menyebar dan menuai pertanyaan publik. Pasalnya, aktivitas hauling batu bara di jalan umum dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, tidak menampik adanya indikasi kegiatan itu. Ia mengakui, sinyal aktivitas serupa sudah ada sejak tahun lalu.
“Prinsipnya, hauling batu bara memang sudah terpantau sejak lama. Bahkan sebulan lalu kami melakukan pemantauan intensif selama sepekan penuh. Hasilnya saat itu tidak ada pengiriman. Tapi laporan warga tetap masuk terkait aktivitas di sekitar kawasan itu,” jelas Fadli, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, jalan Projakal berstatus jalan provinsi. Artinya, kewenangan penuh ada di Pemerintah Provinsi. Meski begitu, Dishub Balikpapan tetap berperan dalam pemantauan di lapangan.
Fadli menegaskan, meski perusahaan punya izin usaha, aktivitas hauling tetap wajib memakai jalur khusus.
“Di area tersebut tidak ada jalur hauling. Jadi melewati jalan umum jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran video yang beredar, Dishub berencana turun langsung bersama kepolisian. Polda Kaltim juga akan dilibatkan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu ada teguran hingga penindakan agar kegiatan dihentikan,” kata Fadli.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah muatan dalam truk yang terekam benar batu bara.
“Kami tidak bisa memberi justifikasi tanpa bukti faktual. Karena itu, butuh keterlibatan stakeholder, termasuk kepolisian yang punya kewenangan penuh,” lanjutnya.
Selain dengan kepolisian, Dishub juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Balikpapan. Tujuannya, menelusuri izin pemanfaatan lahan yang dipakai dalam aktivitas itu. Jika ada pelanggaran izin, evaluasi lintas OPD bisa digelar dan opsi penindakan dipertimbangkan.
“Mulai besok malam kami akan pantau kembali selama tiga hari. Insya Allah semua sesuai kewenangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, membenarkan pihaknya ikut menelusuri kasus ini.
“Masih kami dalami,” singkatnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















