Pranala.co, SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024. Penegasan ini disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar di Sangatta, Rabu (30/7/2025).
Meski Pemkab Kutai Timur berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Kalimantan Timur, laporan tersebut tetap memuat 33 temuan dan 105 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kutim, Shabaruddin, menyebut ada tiga dinas yang menjadi prioritas pengawasan. Ketiganya dinilai menonjol karena jumlah temuan dan besarnya nilai anggaran yang terlibat.
“Kami fokus pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya.
Menurutnya, dari total 13 OPD yang tercantum dalam laporan BPK, ketiga dinas tersebut menyumbang temuan terbanyak. Fokus pengawasan ini dilakukan agar penanganannya bisa lebih efektif dan tuntas sebelum akhir tahun.
Temuan yang diungkap dalam LHP BPK umumnya berkaitan dengan dua hal utama: Kelebihan bayar akibat volume pekerjaan yang tak sesuai kontrak. Serta, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti ketebalan jalan atau bangunan yang tak memenuhi standar.
“Ada pekerjaan infrastruktur yang volumenya tak sesuai, hingga bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontraktual,” ungkap Shabaruddin.
Temuan-temuan ini dinilai rawan menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditindaklanjuti. Karena itu, Pansus menekankan pentingnya klarifikasi dan perbaikan segera dari masing-masing OPD.
DPRD Kutim melalui Pansus LHP BPK meminta agar seluruh temuan diselesaikan paling lambat Desember 2025. Target ini sudah disepakati bersama dalam rapat gabungan yang dihadiri BPK, Inspektorat Wilayah (Itwil), dan Bupati Kutim.
“Mereka sepakat untuk mengembalikan kelebihan bayar dan melakukan pembenahan administrasi,” tegas Shabaruddin. (HAF)

















