BERAU, Pranala.co – Komitmen Polres Berau dalam memberantas narkotika kembali diperlihatkan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri unsur penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, tersangka, dan penasihat hukum.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus dengan total 11 tersangka, seluruhnya laki-laki. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 800,74 gram.
“Barang bukti ini memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Langkah ini memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan.
“Kami melakukan pemusnahan sesuai standar agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelas Kapolres.
Kapolres Ridho menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ridho.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













