SEKIRA 5 persen data penerima Kartu Prakerja di Balikpapan tidak memenuhi ketentuan, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif.
“Usai kita mengecek, terdapat sekitar 5 persen dari daftar penerima bantuan Prakerja itu yang tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/7/2020).
Arbain mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali daftar penerima kartu prakerja yang sudah ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas sekitar 5 persen penerima kartu prakerja tidak ditemukan.
“Kita hanya memeriksa datanya saja, untuk pengembaliannya urusannya pusat,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada 7 Juli 2020 lalu, pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.
Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Dari Kementerian Perekonomian, jumlah pekerja di Kota Balikpapan yang sudah melakukan pendaftaran secara online untuk program Prakerja hingga gelombang ketiga, pada 30 April 2020 lalu tercatat mencapai 3.709 orang.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 70 persen dari data pekerja di Kota Balikpapan yang terpaksa harus dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemik COVID-19 yang tercatat mencapai 6.421 orang. Rinciannya, 5.324 orang dirumahkan dan 987 orang terkena PHK.
“Jumlahnya cukup banyak,” katanya.
Arbain menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan pembahasan untuk menyusun sejumlah program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 mendatang.
Ia menjelaskan di tahun 2021, pihaknya akan lebih fokus pada sejumlah kegiatan berupa pelatihan untuk membantu pekerja yang telah dirumahkan atau PHK dalam masa pandemik COVID-19.
Hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 seperti yang sudah dirumahkan atau di-PHK. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan termasuk juga BLK untuk melakukan pelatihan-pelatihan tenaga kerja. (*)
Discussion about this post