PRANALA.CO, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.003,15 gram netto dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, serta wartawan mitra Polda Kaltim. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan dengan pengawasan ketat untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: 45,15 gram netto sabu-sabu milik tersangka AI dan 4.958 gram netto sabu-sabu milik tersangka KP.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu-sabu ke dalam air panas dan menghancurkannya menggunakan blender. Cairan tersebut kemudian dibuang ke kloset, disaksikan langsung perwakilan instansi terkait dan penyidik untuk menjamin keabsahan proses.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang transparan,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Asta Cita, yang bertujuan menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post