Pranala.co, TENGGARONG – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah signifikan, Minggu (31/08/2025) pagi.
Tersangka berinisial MAF (23), warga Desa Karang Tunggal RT 06, ditangkap saat tertidur di kontrakannya sekira pukul 08.30 WITA. Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan di lokasi.
“Dari penggeledahan yang disaksikan personel kami, ditemukan satu poket besar sabu seberat 10,50 gram dan 30 poket kecil seberat 8,56 gram. Semua disembunyikan di tas selempang dan rak lemari kamar tersangka,” ungkap Aulia.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti penunjang, seperti timbangan digital, pipet kaca, sekop dari sedotan, dan satu unit handphone merek OPPO A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, MAF diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami apresiasi informasi dari warga yang peduli pada masa depan generasi muda. Ini bukti sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba,” kata Aulia. (DIAS)


















