Pranala.co, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pengabdian bagi penerima beasiswa. Empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa dijatuhi sanksi pengembalian dana. “Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026) malam.
Sudarto menjelaskan bahwa nominal pengembalian dana pendidihan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sementara itu, untuk jenjang doktoral (S3), jumlah pengembalian mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.
Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran. “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Meski tegas, LPDP memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu. Misalnya, alumni yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global dapat diberikan kelonggaran, asalkan tetap berkomitmen berkontribusi kepada Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen untuk berkontribusi di Indonesia, langsung kami sanksi,” jelas Sudarto.
Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.
Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; penugasan lembaga pemerintah; bekerja di organisasi internasional; penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia; dan program pascasarjana yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP
LPDP juga menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















