Pranala.co, SANGATTA — Kompleks perkantoran mewah di Bukit Pelangi, Sangatta Utara, ternyata masih menyisakan persoalan hukum. Ahli waris pemilik lahan menuntut pelunasan sisa pembayaran yang disebut belum diselesaikan sejak dua dekade lalu.
Aksi protes mulai terlihat sejak Kamis (10/7/2025). Sejumlah spanduk peringatan dipasang di titik-titik strategis di kawasan perkantoran Bukit Pelangi. Aksi itu dipimpin langsung oleh Anto, perwakilan keluarga Usman, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 16,4 hektare.
“Sejak dibebaskan tahun 2001, lahan kami belum dibayar penuh. Dari 16,4 hektare, baru 11,7 hektare yang dibayar,” ujar Anto.
Menurutnya, keluarga hanya menerima Rp6 juta per hektare, atau sekitar Rp600 per meter persegi saat pembebasan lahan dilakukan. Itu pun hanya untuk 7 hektare dengan total nilai Rp42 juta.
Anto mengaku telah beberapa kali mendatangi Dinas Pertanahan Kutai Timur untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diterima dinilainya tidak memuaskan.
“Kami diminta tracking ulang dokumen. Tapi saat RDP Mei lalu, mereka tidak bisa tunjukkan data pembebasan lama,” ungkapnya.
Anto bahkan menyebut adanya klaim dari pihak dinas bahwa pembayaran tambahan telah dilakukan pada 2009. Tapi keluarga menyangkal pernah menerima dana tersebut.
“Kami tidak pernah menerima uang pada 2009. Kalau memang dibayar, mana buktinya?” tegasnya.
Ia menilai permasalahan ini bisa selesai secara adil jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, mengingat sebagian lahan kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti lapangan basket, Taman Matahari, dan Taman Venus.
Anto menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah daerah dapat berlaku adil. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berlebihan.
“Kami hanya ingin keadilan. Bayarlah sesuai NJOP sekarang. Bukan harga 600 perak per meter seperti tahun 2001,” pungkasnya.
Pemkab Kutim Bantah Lokasi Lahan Sesuai Klaim
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa hasil overlay peta pembebasan tidak cocok dengan lokasi yang diklaim keluarga Usman.
“Setelah kami cek dokumen dan peta, lokasi yang diklaim Anto berbeda. Bahkan saksi batas Haji Darwis bilang lahannya bukan milik mereka,” jelas Simon.
Menurut Simon, dokumen pembebasan atas nama Usman CS memang tercatat, baik tahun 2001 maupun 2009. Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan lokasi pasti dari pembayaran tersebut.
“Kami terbuka menyelesaikan secara hukum. Kalau tidak puas, silakan bawa ke pengadilan. Aksi sepihak bisa masuk ranah pidana,” ujarnya tegas.
















