Pranala.co, BALIKPAPAN – Dalam upaya mendukung program nasional menuju Indonesia bebas pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Polda Kalimantan Timur resmi menggencarkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kendaraan.
Langkah ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: ST/185/VII/HUK.6.2/2025 tertanggal 9 Juli 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Kaltim. Telegram tersebut menjadi penegasan penting dalam pelaksanaan Program Zero ODOL dengan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis.
Tahap awal pelaksanaan program dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku transportasi, khususnya pengusaha truk dan operator logistik. Kegiatan ini berlangsung mulai 1 hingga 13 Juli 2025, di antaranya melalui pembagian blanko teguran kepada pelanggar dimensi dan muatan kendaraan.
Setelah masa sosialisasi berakhir, aparat kepolisian akan mulai menindak pelanggaran ODOL melalui penegakan hukum mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Penindakan dilakukan dengan dua metode, yakni tilang ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dan non-ETLE, sesuai kondisi dan kebutuhan lapangan.
Selama proses penegakan hukum, komunikasi yang baik dan pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari gejolak di kalangan pelaku usaha.
Tak hanya kepada sopir dan operator kendaraan, edukasi dan imbauan juga digencarkan kepada seluruh pemangku kepentingan industri logistik, mulai dari asosiasi pengusaha truk, pemilik barang, hingga karoseri pembuat bodi kendaraan.
Polda Kaltim menegaskan, pelanggaran ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang dibiayai oleh negara.
“Kami ingin semua pihak paham bahwa ODOL adalah ancaman bersama. Mulai dari sopir, pengusaha logistik, hingga pemilik barang harus bersinergi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).
Dengan digulirkannya program Zero ODOL secara bertahap, Polda Kaltim berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Penegakan hukum bukan untuk menghukum, melainkan untuk mewujudkan jalan yang lebih aman, tertib, dan layak untuk semua pengguna.
“Zero ODOL bukan semata proyek penertiban, tapi bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur nasional,” tutup pernyataan resmi tersebut.


















