Pranala.co, BALIKPAPAN — Rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, kembali membuka sejumlah fakta baru. Dalam kasus ini terdapat empat tersangka, yakni RO, RI, D, dan E.
Rekonstruksi yang digelar di Polsek Balikpapan Barat, empat tersangka memperagakan total 17 adegan yang menggambarkan rangkaian pengeroyokan pada 28 September 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, yang turut hadir dalam rekonstruksi tersebut mengungkapkan adanya beberapa adegan tambahan yang sebelumnya tidak muncul dalam skenario penyidik.
“Memang ada beberapa adegan yang di luar dari apa yang sebelumnya disajikan oleh teman-teman penyidik, dan itu sudah ditambahkan,” sebutnya usai menggelar rekonstruksi, Kamis (20/11/2025).
Dari penambahan itu, kata Husni, jumlahnya mencapai belasan adegan. “Jadi semua adegan ada 17,” ujarnya.
Terkait penerapan pasal, Husni menyebut masih akan dibahas lebih lanjut. “Soal pasal, ya kita lihat nanti,” katanya.
Salah satu poin adegan utama rekonstruksi terjadi, saat tersangka melakukan pemukulan menggunakan balok kepada korban. “Ada tiga orang tersangka melakukan pemukulan menggunakan balok saat adegan ke 10 dan 11,” terangnya.
Adegan ini menjadi titik krusial yang menggambarkan eskalasi kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kendati demikian, kesesuaian rekonstruksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang diperbaiki. “Ada yang kurang, ada yang ditambahkan. Makanya tadi ada tambahan,” ungkap Husni.
Disinggung soal penyebab kematian korban, Husni menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum.
“Kalau itu kita sesuaikan dengan hasil visum. Visumnya saya juga belum baca, karena ini baru reka awal, jadi biar tahu dulu gambaran kejadiannya. Untuk penjelasan yang jelas nanti setelah berkas perkara dikirimkan penyidik,” tuturnya.
Terkait apakah tindakan para pelaku merupakan upaya pembelaan diri, Husni menilai hal tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk disampaikan.
Namun penegakan hukum, kata dia, tetap harus mengutamakan pembuktian.
“Tersangka pasti punya pembelaan diri. Tapi dari kami wajib membuktikan bahwa perbuatan itu ada. Kita mengakomodir semua pihak keterangan korban, tersangka lalu kita sesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Balikapapan Barat AKP Sukarman, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada 28 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka pertama diamankan tak lama setelah kejadian, disusul dua tersangka lain pada waktu berbeda. Baik korban maupun para tersangka berasal dari kelurahan yang sama, hanya berbeda RT.
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya keributan yang memicu korban mendatangi para pelaku, hingga terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan.
“Salah satu barang bukti yang diamankan adalah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ujarnya.
Sukarman menyebut, bahwa korban H tidak meninggal di lokasi kejadian. Ia sempat dirawat, pulang, lalu kembali masuk rumah sakit. “Sebelum akhirnya meninggal sekitar dua minggu setelah kejadian,” sebutnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















