Pranala.co, SANGATTA – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
Dari hasil evaluasi sementara, terdapat 14 titik dapur SPPG yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengungkapkan kondisi tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pekan lalu.
“Dalam laporan Koordinator Wilayah BGN Kutim, ada beberapa SPPG yang belum berproses sama sekali atau progresnya belum optimal,” kata Trisno di Sangatta, Rabu (21/1).
Dari 14 titik tersebut, delapan SPPG diusulkan tidak langsung di-rollback. Pemerintah daerah mengajukan perpanjangan waktu pembangunan. Usulan itu didasarkan pada keterangan dan bukti yang disampaikan oleh investor.
Delapan dapur SPPG tersebut berada di wilayah dengan tantangan geografis cukup berat. Beberapa di antaranya terdampak banjir dan memiliki akses distribusi yang terbatas.
Lokasinya tersebar di Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, dan Telen. “Kendala utama adalah banjir dan aksesibilitas. Distribusi material dan peralatan pembangunan menjadi terhambat,” jelas Trisno.
Atas kondisi itu, investor mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan tersebut telah diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat. “Namun keputusan sepenuhnya berada di BGN Pusat,” tegasnya.
Trisno menambahkan, investor di delapan titik tersebut menunjukkan itikad baik. Mereka melampirkan bukti pembelian maupun pemesanan material bangunan.
Selain itu, para investor juga membuat surat pernyataan kesanggupan. Mereka berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Jika tidak selesai, mereka bersedia di-rollback tanpa penggantian biaya pembangunan,” ungkap Trisno.
Sementara itu, enam dapur SPPG lainnya berada dalam kondisi berbeda. Tidak ada progres pembangunan. Tidak ada laporan yang disampaikan. Untuk enam titik tersebut, Satgas MBG Kutim mengusulkan rollback kepada BGN Pusat.
“Rollback artinya lokasi ditarik dan akan ditetapkan calon investor baru. Usulan ini diajukan karena tidak ada progres dan tidak ada laporan,” ujarnya.
Trisno menegaskan, seluruh hasil evaluasi saat ini masih bersifat usulan daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah menyusun laporan resmi.
Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan BGN Pusat dalam mengambil keputusan akhir. “Yang menentukan investor bisa lanjut atau di-rollback adalah BGN Pusat,” pungkasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















