pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang pun turut ikut andil di Bontang City Expo yang di gelar di Lembah Permai Adventure Park, Jalan Arif Rahman Hakim, Kilo 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman mengatakan, pihaknya berpartisipasi di Bontang City Expo mulai 2, 4, 7, 9, dan 11 Juni 2022. Hal itu, guna memudahkan masyarakat mengurus adminstrasi kependudukan.
“Jadi, kita turun melayani langsung pembuatan dokumen kependudukan,” ujarnya kepada pewarta pranala.co, Kamis (2/6/2022).
Budiman bilang, adminstrasi yang dimaksud diantaranya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Ia menjelaskan persyaratan perekaman KTP-el bagi usia 17 atau sudah menikah yakni membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara, KTP-el hilang menyertakan fotokopi KTP/KK serta surat keterangan hilang dari polisi.
“Untuk memperbaharui KTP rusak, membawa KTP yang rusak dan fotokopi KK,” ucapnya.
Sedangkan, pengurusan KIA membawa foto berwarna bagi usia 15 ke atas. Selain itu, fotocopy KK dan fotocopy akta kelahiran.
Lebih jauh, ia menjelaskan persyaratan membuat akta kelahiran diantaranya mengisi formulir (F-2.01), fotocopy surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan (faskes) atau mengisi SPJTM kebenaran kelahiran.
“Wajib ada fotokopi buku nikah, akta perkawinan orang tua. Bisa juga SPJTM kebenaran perkawinan,” bebernya.
Selanjutnya, mengurus akta kematian wajib melampirkan formulir F-2.01 yang sudah diisi, fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit), fotokopi KK dan fotokopi KTP orang yang meninggal.
“Kalau meninggal di rumah harus melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan,” tutupnya. [ADS/MH]
Discussion about this post