PRANALA.CO, Bontang – Komisi II dan III DPRD Bontang menggelar rapat gabungan. Rapat komisi gabungan ini dipimpin langsung Rustam, Ketua Komisi II DPRD Bontang. Yakni, terkait menyelesaikan kebutuhan administrasi untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) berstatus tanah milik Yayasan Pupuk Kaltim (YPK), di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (28/9/20) kemarin.
Rapat ini dihadiri manajemen Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT), Yayasan Pupuk Kaltim (YPK), bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, Lurah, Camat terkhusus dari Forum Fasum dan Fasos. Dalam rapat tersebut, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) menyerahkan 9 aset kepada Pemerintah Kota Bontang.
“Kita dengar bersama YKHT memberikan 9 aset ke pemerintah Kota Bontang, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman YKHT yang telah menyetujui aspirasi masyarakat yang ada di RT 33 yang ada di BTN PKT,” ucap Ketuam Komisi II Rustam saat dikonfirmasi pranala.co, Senin (28/9/2020).
Kesembilan aset itu antara lain; aset berupa tanah, bangunan seluas 3.840 meter per segi. Seperti, rumah ibadah, lapangan olahraga, pasar dan lainnya. Sejatinya, DPRD Bontang tidak pernah menghalangi proses pelepasan aset fasum dan fasos ini. Hanya saja, kata dia, pihaknya harus berhati-hati agar tidak menjadi masalah di belakang hari
Rustam menambahkan, pengajuan pembebasan Fasum dan Fasos ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang ada di RT 33 Kelurahan Belimbing, Perumahan BTN PKT. Serta kebutuhan masyarakat yang selayaknya bisa memiliki bangunan yang dinikmati umum. Kemudian, selain 9 aset tersebut, ada 8 aset lagi yang akan diserahkan YPK kepada pemerintah Bontang, namun masih proses pengalihan.
“Saya berharap kepada dinas perkim dan dinas pertanahan supaya bisa cepat mengurus sertifikat yg dipecah, baik legalitas belum lengkap agar segera dilengkapi. Saya berharap ini selesai dan bisa tercatat di aset Pemkot Bontang, kekayaan kota Bontang bisa bertambah kalau sudah diserahkan 9 dari YKHT 8 dari YPK,” urainya.
Selain itu lanjut Rustam, selama ini kendala pengambilan aset itu mulai dari keterlambatan pemerintah dalam memastikan bangunan menjadi fasilitas yang nantinya dapat dirasakan masyarakat umum terkhusus di perumahan BTN PKT.
“Tetapi secara detail ini adalah hak dari masyarakat yang ada di BTN PKT, seharunya memiliki fasilitas umum dan sosialnya,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Muhammad Budi Kurniawan
Discussion about this post