Pranala.co, PENAJAM — Sejarah baru agraria terukir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Untuk pertama kalinya, Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria melalui skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Pada tahap perdana, sertifikat diberikan kepada 23 dari total 129 subjek reforma agraria (RA) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B. Sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa momen ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyat.
“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya saat kegiatan di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9).
Senada, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa skema hak pakai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus melindungi mereka dari praktik mafia tanah.
Lebih jauh, dalam 10 tahun ke depan, status hak pakai itu dapat ditingkatkan menjadi hak milik, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai jaminan kredit.
“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Penyerahan ini sekaligus menjadi kado indah bagi masyarakat penerima manfaat pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” ucapnya.
Selain itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menilai langkah Badan Bank Tanah sebagai terobosan bersejarah. Saat ini masyarakat PPU memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
“Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap terlindungi,” ujarnya.
Di satu sisi salah satu seorang penerima sertifikat tanah, Tamsil, warga Kelurahan Penajam, mengaku memperoleh sertifikat tanah seluas 2.536 meter persegi.
Lahan itu, saat ini sudah dimanfaatkan untuk berkebun. “Jadi tanah sudah saya tanami buah-buahan seperti durian dan mangga, tapi belum sempat berbuah,” ujarnya.
Momentum ini menjadi salah satu implementasi dari Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Tidak hanya soal pembagian sertifikat, Badan Bank Tanah menekankan bahwa tanah negara merupakan aset berharga untuk kehidupan dan kesejahteraan bersama. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








