PRANALA.CO, BONTANG — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dugaan adanya aktivitas lembaga survei ilegal mulai mencuat di wilayah Kelurahan Api-Api, Bontang. Lembaga survei berinisial “K” tersebut diduga mengumpulkan data warga dengan meminta dokumen pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), sebuah praktik yang mencurigakan dan tidak lazim.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bontang Utara, Muhammad Nurkholis, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari RT dan lurah setempat terkait aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi setelah lembaga itu beroperasi pada Kamis, 17 Oktober. Namun, saat tim kami turun ke lapangan, lembaga survei tersebut sudah tidak ada,” ujar Nurkholis, Jumat (18/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa lembaga survei resmi biasanya hanya meminta pengisian kuesioner, tanpa mengumpulkan dokumen identitas warga. “Selain itu, kami juga menemukan adanya pembagian bahan kampanye di luar izin yang mengindikasikan kampanye terselubung,” tambahnya.
Menurut Nurkholis, lembaga survei yang sah harus melaporkan aktivitasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum melakukan survei di lapangan. Sejauh ini, hanya lembaga survei Indikator yang tercatat telah melapor secara resmi. Sedangkan, lembaga berinisial “K” yang diduga melakukan kampanye terselubung belum terdaftar.
“Bahan kampanye yang mereka sebar berasal dari salah satu kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Ini jelas sudah masuk kategori kampanye ilegal. Kami sedang terus melacak keberadaan lembaga ini,” tegasnya.
Panwaslu Bontang Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan momen Pilkada dengan modus survei. Nurkholis menegaskan bahwa lembaga resmi tidak akan meminta KTP atau KK tanpa prosedur yang jelas. Warga yang menemukan aktivitas serupa diharapkan segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, Panwaslu berkomitmen untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi, terutama dari lembaga survei yang beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan kampanye. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post