BONTANG – Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan meresahkan masyarakat. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami kejadian serupa.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan, minta pembatalan pinjaman, dan pastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.
Selanjutnya, segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Pastikan untuk melampirkan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Tak hanya itu, masyarakat juga disarankan untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti yang menunjukkan penyalahgunaan KTP, seperti tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.
Untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan, pemilik KTP dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan kejadian tersebut dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak bisa digunakan untuk tindakan ilegal.
Proses pemblokiran NIK KTP dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat. Sesampainya di sana, mintalah kepada petugas agar KTP Anda diblokir guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Dengan mengetahui langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi di tengah maraknya kasus pinjol ilegal yang kian meresahkan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post