pranala.co – Sat Samapta Polres Bontang kembali merazia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini menyasar Kelurahan Berbas Pantai, tepatnya di sebuah warung kelontong di Jalan Diponegoro, Rabu (21/9/2022) malam pukul 20.00 Wita.
Dalam razia yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Yudi Susanto itu, disita barang bukti sejumlah 10 botol merek Singaraja. Pemilik puluhan botol itu berinisial H (30) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemilik terkena tipiring (tindak pidana ringan). Ini merupakan kegiatan rutin polres untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Kamis (22/9/2022).
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta.
Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan Polres Bontang di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Berebas Tengah. Dalam razia itu, tersita lima botol bir bintang dan lima botol bir Guinness.
Satpol PP Samarinda Amankan Anjal dan 49 Botol Miras
Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda. Razia yang menyasar badut, anak jalanan, toko kelontong, dan tempat hiburan malam (THM) digelar. Hasilnya seorang anak jalanan, pengelap kaca, dan 49 botol miras diamankan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda Surono menerangkan, razia yang mereka lakukan sejalur. Di antaranya, Jalan Untung Suropati, Jalan Cendana, Persimpangan Antasari-Juanda, dan kawasan Pelabuhan Samarinda.
“Toko kelontong di Jalan Cendana, petugas mendapati dua dus miras berbagai merek. Total 49 botol,” katanya.
Kemudian di persimpangan Jalan Antasari-Juanda, Satpol PP mendapati seorang perempuan pengelap kaca dan anak jalanan. Aksi kerja kejar-kejaran sempat mewarnai kegiatan tersebut.
“Kendalanya memang saat kejar-kejaran di jalan sangat berisiko, tetapi itu harus kami lakukan. Seorang pengelap kaca dan anjal diamankan di persimpangan Antasari-Juanda,” jelasnya.
Dia berharap adanya kerja sama dari masyarakat. Agar tidak memberikan uang karena sama seja memanjakan mereka. “Kami telah memasang imbauan, plang bertuliskan agar tidak memberikan sejumlah uang kepada anjal dan gepeng. Ada lima titik, tapi dari pantauan ada saja yang sudah rusak. Itu akan kami perbarui lagi,” sambungnya.
Mereka yang terjaring akan diberikan pembinaan melalui Dinas Sosial. “Karena mereka ada yang masih di bawah umur, jadi kami koordinasi dengan dinas terkait. Berharap tidak kembali lagi ke jalan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post