pranala.co – Tiga poket sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marang Kayu dari seorang pria berinisial Su (29). Dia terendus menyimpan barang haram itu setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, Su merupakan warga Handil 3 Desa Santan Tengah.
Dia ditangkap saat berada di pinggir jalan simpang 3 Desa Santan Ilir, Marang Kayu, Minggu (2/10/2022) pukul 21.15 Wita. Kemudian polisi langsung menggeledah badan Su dan di kendaraan yang dia gunakan.
“Sabu-sabunya disimpan di bungkus rokok dan disembunyikan di dasboard motor sebelah kiri,” terang Mandiyono, Senin (3/10/2022).
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit motor dan satu ponsel, lalu membawanya ke Mapolsek Marang Kayu untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Discussion about this post